Gubernur Herman Deru Harapkan Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 Dapat Optimalkan PAD

Pesona Sumsl, PALEMBANG – GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) H  Herman Deru  mengharapkan implementasi dari   UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dapat lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  bagi Provinsi dan  Kabupaten/kota dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar  lebih taat dalam membayar pajak.
 
“Terbitnya UU ini kuncinya satu, yaitu optimalisasi pendapatan, masyarakat kita harus punya tanggung jawab dan kesadaran yang tinggi akan  kewajibannya dalam membayar pajak,” kata Herman Deru saat menjadi keynote speaker pada Focus Group Discussion (FGD) Diskusi Terarah tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Koordinasi Penyelarasan Penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD bertempat di Ballromm Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (23/8/2023).
 
Dalam FGD yang dibuka oleh Sekda SA Supriono tersebut,  Gubernur  Herman Deru menegaskan adanya regulasi   UU Nomor 1 Tahun 2022,  tentu saja   tidak  akan menjadi  hambatan bagi peningkatan PAD Provinsi Sumsel.
 
Oleh karena itu dia mengharapkan  Pemkab dan  Pemkot  dapat memberikan service  atau pelayanan yang  lebih baik kepada masyarakat. Salah satunya dalam bentuk reward dalam penyediaan  infrastruktur yang baik kepada masyarakat.
 
“Saya minta Pemerintah Kabupaten dan Kota bisa memberikan service yang baik melalui pembangunan  infrastruktur jalan, karena potensi PAD yang didapat Kabupaten/kota  juga semakin besar,” tambahnya.
 
Lebih jauh dia  meminta disiapkan  Sumber Daya Manusia (SDM)  yang betul-betul mengertahi tentang perpajakan dalam menyikapi regulasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD tersebut.

Herman Deru mengharapkan perubahan regulasi dapat membuat Kabupaten dan Kota lebih optimal dalam mengelola PAD dan dapat diperuntukan bagi masyarakat .
 
Herman Deru menilai potensi PAD Sumsel masih banyak salah satunya  dengan cara menertibkan masyarakat yang tidak disiplin dalam membayar pajak. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *