686 Warga Binaan Lapas Kelas II B Kayuagung Terima Remilsi pada Hari Kemerdekaan RI 

Pesona Sumsel, OKI – BUPATI melalui Sekretaris Daerah OKI mengunjungi Lapas Kelas II B Kayuagung untuk Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Binaan dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia.
Bupati melalui Sekda OKI, Ir.Asmar Wijaya, M.Si  mengatakan kemerdekaan merupakan rahmat dan nikmat yang disyukuri dengan cara memberikan kontribusi bearti untuk negeri. 
“Pemberitaan remisi bagi warga Binaan jelas bukan bersifat sukarela tetapi ini merupakan apresiasi atas penilaian yang objektif dan terukur,” kata Asmar.
Sementara dikutip dari  Sumenep.co, Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Reza Meidiansyah Purnama, menjelaskan, dari jumlah 692 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi Kemerdekaan RI ke  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Hasilnya setelah memenuhi persyaratan yang mendapatkan remisi 686 orang warga binaan. 
“Tahun ini warga binaan di Lapas Kayuagung yang menerima remisi Kemerdekaan RI sebanyak 686 orang dan 15 orang langsung bebas,” terang Kalapas, dihadapan Forkopimda yang hadir di Lapas Kayuagung, Kamis (17/8/2023).
Dia mengungkapkan, untuk remisi umum 2 berjumlah 21 orang dimana 15 orang warga binaan langsung bebas dan 6 orang warga binaan lainnya masih menjalani subsider. 
“Para warga binaan di moment HUT Kemerdekaan RI berhak mendapatkan remisi. Maka oleh karena itu diusulkan,” jelasnya. 
Dikatakan, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi Kemerdekaan ini terdiri warga binaan dewasa dan anak. Berasal dari berbagai macam kasus tindak pidana umum. 
Yakni tindak pidana pencurian, pembunuhan, narkoba, penganiayaan, penipuan dan lainnya. Adapun untuk  jumlah warga binaan yang menghuni Lapas Kayuagung saat ini sebanyak 1.020 orang.

 

Sekda OKI Ir. Asmar Wijaya, M.Si
Ini semua berasal dari kasus pidana umum. 
Reza menyebut, dari ratusan warga binaan yang menerima remisi Kemerdekaan ini telah memenuhi persyaratan.
Yaitu mereka yang sudah menjalani masa pidana di Lapas/Rutan lebih dari enam bulan, terhitung hingga tanggal 17 Agustus 2023.
Dimana Remisi Umum ini dapat di berikan sebanyak 1 sampai 6 bulan sesuai masa hukuman pidana yang telah dijalani para narapidana.
“Selain itu, syarat narapidana yang dapat diberikan remisi tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir,” terangnya.
Sambung Reza, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik.
Ditambahkan Reza, warga binaan yang menerima remisi Kemerdekaan ini terdiri dari 1 bulan sebanyak 111 orang,  2 bulan sebanyak 145 orang , 3 bulan sebanyak 230 orang.
Lalu untuk remisi 4 bulan sebanyak 164 orang, 5 bulan sebanyak 28 orang dan 6 bulan sebanyak  8 orang. (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *