Pesona Sumsel, OKI – KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Kecamatan Pedamaran Polres OKI melalui unit Reskrim Polsek Pedamaran berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 06 / III / 2023/ Sumsel / Res OKI / Sek Pedamaran, tanggal 19 maret 2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial R bin J (28) warga desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI pada hari Rabu (9/8/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
Pelaku ditangkap, setelah unit Reskrim Polsek Pedamaran Polres OKI mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di warung sekitaran Pedamaran. berdasarkan informasi tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Pedamaran Polres OKI yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pedamaran IPTU Jimmy Andry, S.H dan PS Kanit Reskrim langsung bergerak melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku di warung desa Lebuh Larak Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI tanpa perlawanan serta mengamankan barang bukti berupa berupa 1 (satu) unit tutup sumur terbuat dari besi seberat ±16 KG.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Pedamaran IPTU Jimmy Andry, S.H mengatakan, pada hari Sabtu (11/3/2023) lalu sekira pukul 16.00 WIB, di rumah Korban H. Engga Dewata di desa Pedamaran III Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI telah terjadi pencurian dan pemberatan,sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.700.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
“Atas kejadian tersebut, pelapor atas nama M. Yusuf alias Kote bin Arbani (49) warga desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pedamaran dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 06 / III / 2023/ Sumsel / Res OKI / Sek Pedamaran, tanggal 19 maret 2023,” Ungkap IPTU Jimmy Andry.
Dijelaskan IPTU Jimmy Andry, pelaku berhasil mengasak barang hasil curian berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda astrea dengan nomor polisi BG 6078 MS, 1 (satu) unit mesin pompa air merk Shimizu dan 1(satu) buah tutup sumur terbuat dari besi seberat kurang lebih 16 KG.
“Adapun langkah-langkah yang dilakukan, memeriksa para saksi-saksi, memeriksa pelaku, melakukan sidik perkara, melengkapi berkas dan mengirim ke JPU,” Tukas IPTU Jimmy Andry.
Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun. (Red)