Team Buser Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI Berhasil Ungkap Pelaku Curat

Pesona Sumsel, OKI – TEAM Buser Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI bersama-sama Unit Reskrim Polsek Pedamaran, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 16 / VII / 2023/ Sumsel / Res OKI / Sek Pedamaran, tanggal 31 Juli 2023. sebagaimana disebutkan dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang tindak pidana dalam perkara pencurian, berhasil mengungkap dan membekuk seorang pria berinisial SL (48) warga desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI. Senin (31/7/2023).
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, pelaku di bekuk pada dibekuk pada hari Senin (31/7/2023) sekira pukul 13.30 WIB, setelah Team Buser Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Teluk Serdang dusun Kalub, desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI. 
Kemudian, Team Buser Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI yang dipimpin Kanit Pidum Polres OKI IPDA IGP Surya Wibawa, S. Tr. bersama-sama Unit Reskrim Polsek Pedamaran yang dipimpin Kapolsek Pedamaran IPTU Jimmy Andry, S.H melakukan penjemputan terhadap pelaku.
Diungkapkan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto,  S.I.K., S.H., M.H melalui Kanit Pidum Polres OKI IPDA IGP Surya Wibawa, S. Tr. dalam laporan press release nya mengatakan, pelaku dibekuk karena telah melakukan tindak pidana Curat terhadap korbannya seorang pria yang berprofesi dagang, Nalodin bin Samiun (49) warga desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI. 
“Menurut keterangan korban, tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) tersebut, terjadi pada hari Minggu (18/6/2023) sekira pukul 11.45  WIB di depan teras rumah korban di desa Menang Raya dusun I RT.06 no.43 Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI,” Imbuh IPDA IGP Surya Wibawa.
Adapun dijelaskan IPDA IGP Surya Wibawa, pelaku melakukan pencurian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek REVO warna hitam bernomor Polisi BG 5154 AAG dengan Nomor rangka MH1JBK110EK101837 dan Nomor mesin JBK1E-1101517 atas nama Aru Palaka HS.
“Dari keterangan korban, yang saat itu akan melaksanakan sholat zuhur melihat tiba-tiba sepeda motor yang berada diteras rumahnya telah raib, dan atas keterangan dari para saksi-saksi yang melihat, sepeda motor korban telah di bawa kabur oleh pelaku SL,” Tukasnya.
IPDA IGP Surya Wibawa mengungkapkan, Akibat dari terjadi nya tindak pidana pencurian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek  REVO warna hitam bernomor Polisi BG 5154 AAG dengan Nomor rangka MH1JBK110EK101837 dan Nomor mesin JBK1E-1101517 tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta Rupiah).
“Langkah-langkah yang kita lakukan adalah memeriksa saksi-saksi, memeriksa pelaku, melakukan sidik perkara, melengkapi berkas dan mengirim ke JPU,” Ungkap IPDA IGP Surya Wibawa.
Dari pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, Barang siapa mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Berdasar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *