Pria Pengangguran di Cokok  Team Buser Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI 

Pesona Sumsel, OKI – SEORANG pria pengangguran berinisial BP bin MC (21) warga desa Sukadamai Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, berhasil di cokok Team Buser Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI bersama-sama Unit Reskrim Polsek Pedamaran Pada hari Kamis (27/7/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, pelaku di tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 15 / VII / 2023/ Sumsel / Res OKI / Sek Pedamaran, tanggal 27 Juli 2023, sebagaimana disebutkan dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang kasus tindak pidana dalam perkara pencurian terhadap seorang perempuan yang bersatu mahasiswa. 
Kronologis penangkapan pelaku sendiri berdasarkan keterangan dari laporan press release kepolisian, Team Buser unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya di desa Sukadamai Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI. berdasarkan informasi tersebut, kemudian Team Buser Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI yang di pimpin Kanit Pidum Polres OKI IPDA IGP Surya Wibawa, S. Tr. K bersama-sama anggota unit Reskrim Polsek Pedamaran yang di pimpin langsung Kapolsek Pedamaran IPTU Jimmy Andry, S.H langsung melakukan penjemputan pelaku di desa Sukadamai Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Pedamaran IPTU Jimmy Andry, S.H mengatakan, berdasarkan laporan pelapor Viola Rosalinda Bin Tomaskap (21) warga desa Sukadamai Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI menerangkan, kronologis Kejadian bermula pada hari Rabu (17/8/2022) sekira pukul 02.30 WIB dini hari di desa Sukadamai Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak jendela rumah korban di sebelah kiri dengan menggunakan senjata tajam (Gunting) dan 1 (satu) buah alat bangunan berupa PALU bergagangkayu, kemudian pelaku langsung mengasak 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 6 plus warna silver,” Ujarnya.
Dari tindak pidana pencurian tersebut, diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk IPHONE 6 Plus warna Silver, 1 (satu) buah senjata tajam (gunting), 1 (satu) buah Plastik Sendal warna coklat Merk OSSI, dan 1 (satu) buah alat bangunan PALU bergagang kayu.
“Langkah-langkah yang diperlukan dilakukan yakni memeriksa para saksi-saksi, memeriksa pelaku, melakukan sidik perkara, melengkapi berkas dan mengirimkan ke jaksa Penuntut Umum (JPU),” Tukas IPTU Jimmy Andry. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *